PETUNJUK PELAKSANAAN PRAKTIK PENGENALAN LAPANGAN
BAB I
LANDASAN PELAKSANAAN
Pasal 1
Landasan Pelaksanaan Praktek Pengenalan
Lapangan (PPL) Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri adalah sebagai berikut;
1.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang No. 13/2003 Pasal 1 angka 26
tentang Ketenagakerjaan;
3.
Permendikbud No. 20 Tahun 2016, tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.
Permendikbud No. 21 Tahun 2016, tentang
Standar Isi Pendidikan dasar dan Menengah;
5. Permendikbud No.
22 Tahun 2016, tentang Standar Proses;
6. Permendikbud No.
23 Tahun 2016, tentang Standar Penilaian Pendidikan.
BAB II
Pasal 2
PENGERTIAN PPL
Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) adalah suatu bentuk
pendidikan dengan cara memberikan pelajaran secara langsung kepada siswa untuk
hidup di tengah-tengah masyarakat di luar madrasah dan mengidentifikasikan
serta menangani masalah-masalah pembangunan yang dihadapi. Praktik Pengenalan
Lapangan (PPL) dilaksanakan oleh Madrasah dalam upaya meningkatkan isi dan
bobot pendidikan bagi siswa serta mendapatkan nilai tambah yang lebih memadai
pada pendidikan yang lebih tinggi.
Program Praktik Pengenalan
Lapangan (PPL) MA Gani Tirtoasri Tirtomoyo merupakan program intra kurikuler
bagi siswa Program Kelas XI dan XII setiap 2 (dua) tahun sekali pada tingkat
dan dalam jangka waktu tertentu
Praktik Pengenalan Lapangan
(PPL) merupakan keterpaduan antara kegiatan pendidikan dan pengajaran,
penelitian, pengembangan serta pengamalan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
(IPTEKS) yang didasari Iman dan Taqwa
(IMTAQ), ilmu yang amaliyah dan amal yang ilmiyah.
BAB III
Pasal 3
STATUS PPL
Praktik Pengenalan Lapangan
(PPL) merupakan praktik penerapan ilmu pengetahuan yang bersifat
interdisipliner yang dikembangan oleh Program IPS dan IPA pada MA Gani
Tirtoasri dalam bentuk pengabdian masyarakat yang berkaitan dengan program
pendidikan di MA Gani Tirtoasri Tirtomoyo secara keseluruhan, yang dilaksanakan
oleh siswa MA Gani Tirtoasri sebagai salah satu syarat mengikuti Ujian Nasional
(UN) dan Kelulusan, serta akan mendapatkan sertifikat atau piagam dari
madrasah.
BAB IV
TEMA PPL MADRASAH ALIYAH GANI
TIRTOASRI
Pasal 4
PPL ini
bertemakan : “Dengan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) Tahun 2019, Untuk mengasah Empati Siswa
Terhadap Perkembangan Spiritual Masyarakat Desa “
BAB V
TUJUAN, SASARAN DAN TARGET PPL
Pasal 5
Tujuan PPL
Tujuan
Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) MA Gani Tirtoasri adalah :
1. Meningkatkan
Kompetensi professional, personal dan sosial dalam rangka menunjang tercapainya
tujuan MA Gani Tirtoasri, yakni mendidik dan membentuk insan yang bertaqwa
kepada Allah SWT, berakhlak mulia, cakap dan cukup ilmu serta amalnya.
2. Memberikan
pengalaman belajar bagi siswa tentang pembangunan masyarakat
3. Meningkatkan
kedewasaan dan memperkaya wawasan siswa
4. Memacu
pembangunan masyarakat dengan mumbuhkan motivasi dan manfaat potensi
masyarakat.
5. Menumbuhkan
jiwa pengabdian dan rasa tanggungjawab siswa terhadap masa depan agama, bangsa
dan Negara
6. Meletakkan
agama sebagai pendorong dan penggerak kegiatan masyarakat sehingga pembangunan
merupakan amal ibadah.
7. Mendewasakan
dan meningkatkan rasa tanggung jawab siswa Madrasah Pondok Pesantren dalam hal cara berfikir yang interdisipliner
, memantapkan kecakapannya dan mempertajam penalarannya.
8. Memberikan
latihan-latihan dan pengalaman dalam memecahkan peranan siswa dalam
perkembangan masyarakat , khususnya masyarakat desa agar potensi lebih
berkembang.
9. Masyarakat
memperoleh kesempatan berinteraksi dengan siswa siswi Madrasah Aliyah Gani
Tirtoasri dan mendapat penyuluhan Agama sehingga dapat dihayati dan diamalkan
sebagaimana mestinya.
10. Madrasah
Aliyah Gani Tirtoasri mendapat manfaat berupa umpan balik dari pengalaman siswa
, sehingga dapat mengembangkan ilmu ilmiah dengan cakrawala pemikiran yang luas
dan releven dengan kebutuhan masyarakat era terkini.
Pasal 6
Sasaran
PPL
1. Bagi
Siswa
a. Melatih
untuk mendalami dan menghayati tentang cara befikir dan bekerja dalam
interdisiplin dan lintas sektoral
b. Mendalami
dan menghayati kegunaan hasil pendidikan dalam rangka membangun masyarakat
seutuhnya.
c. Problematika
yang dihadapi oleh masyarakat dalam pembangunan dan cara pemecahannya khususnya masalah TPQ.
d. Mendewasakan
cara berfikir serta meningkatkan daya penalaran siswa untuk melaksanakan setiap
penelaahan dan pemecahan masalah-masalah secara ilmiah.
e. Memberikan
pengalaman keterampilan kepada siswa sebagai kader pembangunan yang sekaligus
diharapkan dapat membentuk sikap rasa cinta serta tanggungjawab terhadap
kemajuan masyarakat dibidang keagaaman.
2. Bagi Masyarakat
a. Memperoleh
pengertian serta penghayatan nilai-nilai keagamaan.
b. Memperoleh
bantuan tenaga dan pikiran untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan TPQ di Masyarakat.
c. Memperoleh
pengertian nilai islam dalam rangka melaksanakan kehidupan beragama yang baik,
rukun dan tenteran di dalam Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
3. Bagi MA
Gani Tirtoasri
a. Merupakan
wahana dalam bentuk pengabdian pada masyarakat sesuai dengan fungsi MA Gani
Tirtoasri yang tercakup dalam misi madrasah.
b. Mendapatkan
umpan balik sebagai hasil integrasi siswa MA Gani Tirtoasri dengan masyarakat,
sehingga MA Gani Tirtoasri akan lebih mantap dalam fungsinya sebagai
pengembangan dan pemeliharaan ilmu agama islam.
c. Memperoleh
umpan balik untuk menetapkan kurikulum dan pengkajian-pengkajian masalah yang
timbul.
d. Adanya
peningkatan kerjasama antara MA Gani Tirtoasri dengan Pemerintah Daerah,
instansi-instansi dan tokoh masyarakat.
Pasal 7
Target
PPL
1.
Siswa dapat meningkatkan penghayatan dan
pengalaman di masyarakat pedesaan dan menginsafi pentingnya fungsi aspek
kehidupan sehingga melalui pendekatan dan bahasa agama dapat dipecahkan
berbagai problem dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Meningkatkan kesadaran siswa di masyarakat
terhadap kewajiban pelaksanaan pembangunan khususnya dibidang mental
spiritual.
3.
Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab siswa
Pondok Pesantren terhadap pembangunan dan pembinaan umat Islam.
4.
Meningkatkan saling pengertian antara Madrasah
Aliyah Gani Tirtoasri, Pondok
Pesaantren dengan masyarakat luas
5.
Sebagai sarana untuk publikasi Yayasan Pondok
Pesantren di masyarakat luas.
BAB VI
KEDUDUKAN PANITIA, PEMBINA DAN PESERTA PPL
Pasal 8
Panitia PPL
Panitia
PPL Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri adalah segenap Guru , karyawan Madrasah
Aliyah Gani Tirtoasri, dan atau Pengurus Pondok Pesantren yang di tunjuk melalui Surat Keputusan Kepala
Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri.
Pasal 9
Guru Pembina Pendamping (GPP)
PPL
Guru
Pembina Pendamping PPL adalah Guru dan Karyawan MA Gani Tirtoasri yang
ditetapkan oleh madrasah melalui Surat Keputusan Kepala MA Gani Tirtoasri
selaku penanggungjawab.
Pasal 10
Hak Guru Pembina Pendamping
1.
Setiap Guru Pembina Pendamping (GPP) PPL
mendapatkan fasilitas-fasilitas dari MA Gani Tirtoasri sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2.
Setiap Guru Pembina Pendamping (GPP) PPL
mengambil inisiatif untuk keberhasilan program MA Gani Tirtoasri dengan tetap
mempertimbangkan prasarana yang ada.
3.
Menyetujui atau menolak usulan kegiatan/program
yang disusun peserta PPL dibawah bimbingannya.
Pasal 11
Kewajiban Guru Pembina Pendamping (GPP) PPL
1.
Guru Pembina Pendamping (GPP) PPL berkewajiban
melaksanakan segala ketentuan, ketetapan, kebijakan dan tugas-tugas yang
ditetapkan oleh penanggungjawab pelakasana Praktik Pengenalan Lapangan (PPL).
2.
Mengantar dan menyerahkan peserta PPL yang
menjadi bimbingan ke lokasi yang telah ditentukan.
3.
Mendampingi dan mengarahkan peserta PPL sewaktu
melaksanakan observasi di lokasi dalam rangka menyusun program kerja PPL.
4.
Memberikan bimbingan dan motivasi kepada
peserta PPL selama dilokasi PPL sesuai dengan jadwal.
5.
Menampung segala persoalan yang dihadapi oleh
peserta PPL dan mencarikan alternatif pemecahannya.
6.
Membimbing peserta PPL untuk membuat laporan
akhir sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang ada serta menyerahkan tepat
waktu.
7.
Memberikan penilain peserta PPL yang dibawah
bimbingannya serta meminta tandatangan persetujuan penilai kepada Kepala
Madrasah, yang selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Pelaksana PPL.
8.
Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dan
Ketua Pelaksana.
Pasal 12
Peserta PPL
Peserta
PPL Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri terdiri dari siswa kelas XI dan XII dari
Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri Jurusan IPA dan IPS, yang telah dinyatakan lulus
dalam kegiatan Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD) pada tahun sebelumnya,
dengan secara berkelompok.
Pasal 13
Kewajiban Peserta PPL
1.
Mematuhi tatatertib yang sudah ditentukan (BAB IX
Pasal 22)
2.
Menyusun program kerja berdasarkan data dari
hasil observasi.
3.
Membagi tugas sesuai dengan keahlian
masing-masing.
4.
Menjaga kesatuan dan persatuan dalam
kebersamaan.
Pasal 14
Hak Peserta PPL
1.
MendApatkan
fasilitas dari MA Gani Tirtoasri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Mendapatkan pelayanan yang memadai menyangkut
administrasi.
3.
Mendapatkan bimbingan
4.
Mendapatkan sertifikat/piagam kelulusan
5.
Membawa alat komunikasi/HP
6.
Bagi siswa yang mukim di Pondok Pesantren,
diberikan dispenasi untuk membawa Sepeda motor setelah mendapat persetujuan
pengurus pondok pesantren sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
ditetapkan.
BAB VII
Pasal 15
Program
Kegiatan PPL
A.
KEGIATAN
BERBASIS DATA
1.
Mendata
Statistik Desa
2.
Mendata
Statistik PKK yang ada di Desa/Kelurahan.
3.
Mendata
Statistik Karang Taruna yang ada di Desa/Kelurahan.
4.
Mendata
Statistik Dusun yang ada di Desa/Kelurahan minimal 1 (satu) Dusun/Lingkungan.
5.
Menyusun
Database potensi kepengurusan Organisasi Keagamaan yang ada di Desa/Kelurahan.
6.
Mendata dan
bersilaturohim dengan para Ulama’, Kyai dan tokoh kunci yang berpengaruh di
Desa/Kelurahan.
7.
Memetakan
problem dan kelemahan, tantangan dan hambatan terhadapat kegiatan kegamanan
yang dilakukan oleh masyarakat.
8.
Melakukan
observasi dan identifikasi perkembangan jumlah warga menurut Organisasi
keagamaan yang ada di Desa/Kelurahan.
9.
Melakukan
pendataan dan identifikasi lembaga-lembaga keagamaan mulai dari Pondok
Pesantren, Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ), Masjid/Musholla,
dan lain sebagainya.
B.
KEGIATAN
BERBASIS KEAGAMAAN DAN KEBANGSAAN
1.
Membantu
mengajar Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ).
2.
Khutbah dan
Bilal Jum’at.
3.
Mengikuti
kegiatan Kegamaan yang ada di Desa/Kelurahan tersebut, misalnya:
a.
Yasinan dan
Tahlil
b.
Mitoni
c.
Yasinan acara
kematian,
d.
dan lain-lain.
4.
Pembinaan
untuk mencintai NKRI dan Pengamalan Pancasila dengan ;
a.
Menggiatkan
kegiatan Pramuka di SD/MI yang ada di desa/kelurahan.
b.
Mengajarkan
lagu-lagu patriotic dan nasional kepada santri TPQ dan Siswa SD/MI, antara
lain;
1). Indonesia Raya
2). Ya Lal Wathon
3). Padamu Negeri
4). Syukur
5.
Konsolidasi
dan mengikuti kegiatan keagamaan di dalam Organisasi Keagamaan yang ada di Desa
atau kelurahan.
C.
KEGIATAN
BERBASIS SEJARAH LOKAL
1.
Menyusun
sejarah Desa/Kelurahan.
2.
Menyusun
sejarah Dusun/Lingkungan yang ada di Desa/Kelurahan minimal 1 (satu)
Dusun/Lingkungan.
3.
Menyusun
sejarah yang masih menjadi kepercayaan masyarakat sekitarnya, misalnya Punden,
dan lain-lain.
D.
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
Bakti sosial bersama-sama masyarakat membersihkan lingkungan atau tempat
ibadah yang ada di Dusunnya
masing-masing tempat PPL.
BAB VIII
PEMBEKALAN
Pasal 16
Tujuan Pembekalan
1.
Memberikan pengetahuan dasar kepada calon
peserta PPL tentang latar belakang dan tujuan pelaksanaan PPL Madrasah Aliyah
Gani Tirtoasri.
2.
Memberikan pengetahuan kepada calon peserta PPL
di masyarakat desa mengenai problem, pendekatan dan pemecahannya.
3.
Memberikan pengetahuan Agama yang dapat
dilaksanakan di lokasi PPL.
4.
Menciptakan kondisi siap mental dan konseptual
bagi calon peserta PPL untuk terjun ke lapangan.
5.
Mengetahui tentang tatacara pembuatan laporan
dan penyajian laporan PPL.
6.
Mempersiapkan mental, visi dan konsepsional
bagi peserta PPL sebelum melaksanakan tugas di lapangan.
7.
Memberikan informasi kondisi umum lokasi PPL
meliputi kondisi ekonomi, sosial budaya, perkembangan desa, kegiatan keagamaan
dalam rangka menysun program PPL.
Pasal 17
Tata Tertib Pembekalan PPL
1.
Semua calon peserta PPL harus mengikuti semua
kegiatan pembekalan PPL.
2.
Peserta pembekalan PPL harus sudah siap di
tempat, 5 menit sebelum acara di mulai.
3.
Peserta yang terlambat tidak dapat mengikuti
pembekalan kecuali mendapat izin dari ketua program dan Kepala Madrasah.
4.
Mengisi daftar hadir.
5.
Peserta yang melanggar tata tertib dinyatakan
gugur dan dinyatakan tudak lulus.
Pasal 18
Pelaksanaan Pembekalan PPL
1.
Pembekalan PPL diatur sebagaimana mestinya
seperti jam sekolah selama 6 hari dan tambahan jam diluar jam sekolah, apabila
dipandang perlu.
2.
Tutor pembekalan adalah Guru pembimbing atau pihak
terkait yang telah memperoleh mandat dari Kepala Madrasah Aliyah Gani
Tirtoasri.
Pasal 19
Jadwal Pembekelan
Pembekalan Praktik Pengenalan Lapangan dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
BAB IX
PELAKSANAAN ,TATA TERTIB PPL DAN SANKSI
Pasal 20
Pelaksanaan
Pelaksanaan
PPL berdasarkan kurikulum MA .GT sebagai berikut :
1.
PPL Tahun 2019 berlokasi di Desa Ngadiroyo
Kecamatan Nguntoronadi
2.
PPL Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri Tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 10 s/d 16 November 2019.
3.
Pembukaan/penyerahan
di Kantor Balai Desa Ngadiroyo, Senin, 11 November 2019 dan Penarikan peserta, Sabtu, 16 November 2019.
Pasal 21
Tata Tertib Peserta PPL
Tata
tertib PPL selama di lokasi ,ditetapkan sebagai berikut :
1.
Setiap kelompok
harus mempunyai Laptop/ komputer dan printer minimal 1 unit (Bukan milik GPP)
2.
Para peserta PPL wajib mengisi daftar hadir
selama waktu pelaksanaan di lapangan.
3.
Para peserta PPL wajib membawa kartu identitas
Madrasah /Kartu peserta PPL.
4.
Para peserta wajib melaksanakan tugas – tugas
PPL dengan penuh tanggung jawab dan predikasi yang tinggi dari awal sampai
akhir kegiatan.
5.
Para peserta wajib menghayati dengan
mengendalikan diri dalam penyesuaian diri dengan kehidupan desa.
6.
Pelaksanaan PPL selama 1 (satu) minggu.
7.
Peserta PPL Wajib memaki seragam sekolah dan
memakai jas Almamater setiap tugasnya.
8.
Peserta PPL harus bersikap sopan dan senantiasa
menjunjung tinggi nama citra Almamater MA Gani Tirtoasri.
9.
Dilarang mengangkat tema sensitive yang
membahayakan ukhuwah islamiyah dan persatuan bangsa.
10. Segala
bentuk hubungan keluarga,instansi atau badan lain harus seizin Guru Pembina
Pendamping ( GPP ).
11. Dilarang
keras membicarakan masalah –masalah, politik, khilafiyah , maupun masalah yang
dapat meresahkan masyarakat.
12. Meminimalisir berboncengan putra putri.
13.
Dalam satu
kelompok, minimal ada 2 (dua) atau 3 (tiga) sepeda motor.
14. Dilarang
membawa permainan yang tidak halal menurut syariat agama.
Pasal 22
Sikap Peserta di Lokasi PPL
1. Sikap
rendah hati janganlah siswa merasa menjadi orang yang paling super, tetapi
ambillah falsafah “padi makin merunduk karena makin berisi”.
2. Sikap
menumbuhkan simpati masyarakat dengan akhlakul karimah, sopan, ramah, sehingga
anggota masyarakat akan bersimpati kepada siswa.
3. Sikap
membina kerjasama antar rekan siswa. Keberhasilan PPL juga ditentukan oleh
adanya kerjasama yang solid antar sesama rekan siswa dan penuh saling
pengertian.
4. Tidak
bersikap menggurui masyarakat/anggota masyarakat beserta para pemimpinnya
adalah yang paling tahu tentang keadaan lingkungannya hanya kadang-kadang kuran
peka terhadap pembaharuan, maka berikan contoh pemikiran dan tindakan yang
inovatif tanpa bersikap menggurui ataupun mencela apa-apa yang dianggapnya
telah mapan.
5. Jangan
terlibat dalam konflik, bila terjadi kemungkinan konflik dalam masyarakat
janganlah siswa melibatkan diri dan jangan pula menimbulkan konflik.
6. Buatlah
masyarakat merasakan bahwa setiap kegiatan adalah kepunyaan masyarakat
tersendiri, walaupun meungkin isnisiatif tumbuh dari siswa, tetapi buatlah
suasana bahwa setiap kegiatn merupakan kepunyaan masyarakat sendiri.
7. Tidak
mengabaikan hirarki pemerintah setempat
8. Mampu
menempatkan diri sebagai peserta PPL yang bertanggungjawab.
9. Selalu
mengadakan komunikasi dengan sesama peserta, pembimbing dan masyarakat.
Pasal 23
Sanksi
1.
Peserta yang melalaikan tugas pribadi maupun
kelompok melanggar peraturan dan tatatertib yang berlaku , diperingatkan secara
bertahap :
Pertama : Secara lisan oleh Guru Pendamping.
Kedua : Secara tertulis ( peringatan I )
Ketiga : Secara tertulis ( peringatan II ) oleh Guru Pendamping dengan
tembusan dikirim kepada kepala
Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri
Keempat : Diambil tindakan oleh Kepala MA Gani
Tirtoasri.
2.
Siswa peserta PPL yang karena perbuatannya
nyata – nyata merugikan Korp. PPL atau mencemarkan agama Islam , mencemarkan
nama baik MA GT atau pemerintah desa setempat , tanpa melalui peringatan –
peringatan sebelumnya dapat diambil tindakan :
3.
Tindakan yang dimaksud pada butir 1 dan 2
berupa :
a.
Penarikan siswa peserta PPL yang bersangkutan dari lokasi dan dinyatakan
tidak LULUS PPL.
b.
Berbagai tindakan yang sesuai dengan ketentuan
dan peraturan yang berlaku.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 24
Pendanaan kegiatan Praktik
Pengenalan Lapangan (PPL) ini bersumber dari dana Komite dan Madrasah serta
pihak ketiga yang ikut membantu suksesnya kegiatan ini.
BAB XI
PENILAIAN PRAKTIK PENGENALAN LAPANGAN (PPL)
Pasal 25
Pedoman Penilaian PPL
Tabel Nilai Praktik Pengenalan
Lapangan (PPL)
|
||
Nilai
|
Predikat
|
Kategori
|
96 - 100
|
A
|
Sangat Baik (SB)
|
88 - 95
|
A-
|
|
80 - 87
|
B+
|
Baik (B)
|
76 - 79
|
B
|
|
70 – 75
|
B-
|
|
65 - 69
|
C
|
Cukup ( C )
|
56 - 64
|
K+
|
Kurang (K)
|
45 - 55
|
K
|
|
36 - 44
|
K-
|
Sangat Kurang (SK)
|
< 35
|
D
|
Pasal 26
Nilai Peserta PPL
No.
|
Kegiatan Yang dinilai
|
Nilai Maksimal
|
A.
|
Nilai di lapangan
|
|
1.
|
Nilai dari Kepala Desa/Dusun/RT
|
100
|
2.
|
Kegiatan Fisik
|
100
|
3.
|
Kegiatan Keagamaan
|
100
|
4.
|
Kegiatan di Posko
|
100
|
5.
|
Kerjasama Kelompok
|
100
|
6.
|
Kedisiplinan atau Keaktifan
|
100
|
7.
|
Kerapian dan Kebersihan
|
100
|
8.
|
Tanggung Jawab
|
100
|
Jumlah Nilai
|
800
|
|
Jumlah Nilai di lapangan dibagi 8
|
100
|
|
B.
|
Nilai Ujian
|
|
1.
|
Laporan
|
100
|
2.
|
Ketepatan Waktu pelaporan
|
100
|
3.
|
Ketepatan menjawab
|
100
|
Jumlah Nilai
|
300
|
|
Jumlah Nilai Ujian dibagi 3
|
100
|
|
C
|
Nilai Akhir
|
|
Nilai di lapangan + Nilai Ujian : 2
|
100
|
BAB XII
UJIAN PRAKTIK PENGENALAN LAPANGAN (PPL)
Pasal 27
Pelaksanaan PPL
1.
Pelaksanaan Ujian Praktik Pengenalan Lapangan
(PPL) dilaksanakan setelah pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) TP.
2019/2020.
2.
Pelaksanaan Ujian Praktik Penganalan Lapangan
(PPL) bertempat di Ruang Kelas Lantai 2 (dua)
Pasal 28
Penguji PPL
Penguji Ujian PPL adalah
guru atau pengurus Komite dan atau Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Salafiyah
Syaf’iyah Gani Tirtoasri yang mendapatkan tugas dari Kepala Madrasah sesuai
dengan surat keputusan kepala Madrasah.
Pasal 29
Tata tertib
Peserta Ujian PPL
1. Nomor
ujian PPL berdasarkan waktu pengumpulan laporan.
2. Peserta
Ujian PPL datang 30
Menit sebelum pelaksanaan.
3. Peserta
Ujian PPL wajib memakai seragam PPL.
BAB XIII
PELAPORAN
Pasal 30
Sistematika Penulisan Pelaporan
1.
Setiap kelompok peserta PPL diwajibkan
menyetorkan laporan akhir sebanyak
rangkap 5 yang disetujui oleh 2 (dua) Guru Pembina Pendamping ( GPP ). (bukan termasuk arsip pribadi
peserta )
2.
Data dan analisa yang dimaksud dalam laporan
akhir PPL bersifat kuantitatif dan atau kualitatif.
3.
Data yang ditulis harus dapat dipertanggung
jawabkan kevaliditasannya.
4.
Laporan kelompok akan dipresentasikan dihadapan
tim penguji PPL MA Gani Tirtoasri untuk dievaluasi.
5.
Sistematika
penulisan laporan adalah sebagai berikut :
Cover
Halaman Judul
Halaman Motto
Lembar
Persetujuan
Lembar
Pengesahan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Bab I :
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
B.
Batasan
Masalah
C.
Tujuan PPL
D.
Sistematika
Pelaporan
Bab II :
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian PPL
B.
Sistem
Pelaksanaan PPL
C.
Definisi Desa
D.
Devinisi
Masyarakat
E.
Devinisi Agama
F.
Devinisi
Generasi Muda
G.
Devinisi Taman
Pendidikan Al Qur'an (TPQ)
H.
Devinisi
Masjid dan Musholla
I.
Devinisi
Organisasi Keagamaan
Bab III : ISI
PELAPORAN
A.
Kegiatan
Berbasis Data
B.
Kegiatan
Berbasis Keagamaan dan Kebangsaan
C.
Kegiatan
Berbasis Sejarah Lokal
D.
Pemberdayaan
Masyarakat
Bab IV : PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar Pustaka
Lampiran-lampiran
1.
Rekomendasi Kebangpol dan Linmas
2.
Blangko Penilaian
3.
Daftar Kelompok
4.
Surat Tugas Surve lokasi
5.
Program Kerja
6.
Jadwal Kegiatan Harian Kelompok
7.
Peta Lokasi Kegiatan
8.
Absensi audiens/santri/peserta kegiatan
9.
Foto Kegiatan
10.
Lain-lain
Pasal 31
Format Penulisan Pelaporan
1.
Batas akhir pengumpulan laporan PPL .....................
2.
Diketik pada kertas A4/kuarto dengan ukuran 70
gr.
3.
Jenis tulisan Times New Roman ukuran 12
4.
Spasi ganda
5.
Ukuran Margin ;
a.
Batas atas 4 cm
b.
Batas bawah 3 cm
c.
Batas kanan 3
d.
Batas kiri 4 cm
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 32
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Keputusan ini, akan diatur dikemudian hari waktu
pelaksanaan dengan ketentuan tidak akan melanggar keputusan-keputusan yang
sudah ditetapkan.
2. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya sampai dengan selesainya PPL dan Ujian
PPL.
Wonogiri, 30 Oktober 2019
Kepala Madrasah,,
ROOYANI
Lampiran
3.1
CONTOH HALAMAN JUDUL/COVER
LAPORAN KEGIATAN
PRAKTIK PENGENALAN LAPANGAN (PPL)
DI DUSUN ......... DESA NGADIROYO KECAMATAN NUNTORONADI
KABUPATEN WONOGIRI
TAHUN 2019
Diajukan untuk memenuhi sebagaian tugas dan syarat
guna mengikuti Ujian Nasional dan Ujian Madrasah Jurusan IPA/IPS
Di Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri Tirtomoyo
Kabupaten Wonogiri
Oleh
Kelompok ……..
Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :
Anggota : 1.
2.
3.
4.
5.
6.
MADRASAH ALIYAH GANI TIRTOASRI TIRTOMOYO
KABUPATEN WONOGIRI
TAHUN 2019
Lampiran 3.2
CONTOH HALAMAN MOTTO
حَيَاةُ اْلفَتَى
وَالله بِالْعِلْمِ وَالتُّقى # إِذَا لَمْ يَكُوْنَا لاَ إِعْتِبَارَ لِذَاتِهِ
“Kehidupan pemuda adalah
tergantung ilmu dan taqwanya, apabila keduanya tidak dimiliki, maka dia tidak
ada nilainya”
Lampiran 3.3
PERSETUJUAN
Telah disetujui oleh Guru Pembina Pendamping (GPP) laporan
pertanggungjawaban Praktek Pengenalan Lapangan (PPL) untuk dipertahankan di
hadapan dewan penguji laporan PPL Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri jurusan IPA/IPS
di Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri Tirtomoyo Wonogiri Tahun Pelajaran 2019/2020.
Pada
hari :
.........................................
Tanggal : .........................................
Mengetahui,
Guru
Pembina Pendamping I
……………………………………
Guru
Pembina Pendamping II
……………………………………
Lampiran 3.4
PENGESAHAN
Telah dipertahankan dihadapan Dewan Penguji Laporan Praktek
Pengenalan Lapangan (PPL) Madrasah Aliyah Gani Tirtoasri Jurusan IPS dan
diterima untuk memenuhi persyaratan utama mengikuti Ujian Madrasah dan Ujian
Nasional
Pada hari :
..........................................................
Tanggal :
..........................................................
Dewan Penguji Tanda
Tangan
1. ……………………………………….. …………………………….
2. ……………………………………….. …………………………….
3. ……………………………………….. …………………………….
4. ……………………………………….. ……………………………..
Mengetahui,
Kepala Madrasah
Rooyani, S.PdI
|
Mengetahui,
Ketua Program
Darman, S.Sos. , S.Pd
|
Lampiran 3.5
BALANGKO PENILAIAN PESERTA
OLEH KEPALA DESA/LURAH
PELAKSANAAN KEGIATAN PRAKTIK PENGENALAN LAPANGAN (PPL)
TAHUN 2019
DI DESA …………… KECAMATAN NGUNTORONADI
I.
IDENTITAS PESERTA/SISWA *)
a.
Nama Peserta :
___________________________________________________
b.
No. Induk Siswa :
___________________________________________________
c.
Jurusan :
IPA/IPS
d.
Tempat Kegiatan :
Dusun________________, Desa Ngadiroyo
Kec. Nguntoronadi
e.
Kelompok :
___________________________________________________
II. PENILAIAN
**)
Siswa
tersebut telah melaksanakan tugasnya dengan nilai sebagai berikut :
|
A. Sangat
Baik (88 - 100)
|
B. Baik (70
– 87 )
|
C. Cukup
(65 - 69)
|
D. Kurang
(45 - 64)
|
E. Sangat
Kurang (< 35 - 44)
Wonogiri,
November 2019
Dinilai Oleh,
Kades/Kadus _______________
.............................
|
|
Disetujui oleh
Kepala Madrasah,
Rooyani, S.PdI
|
Diajukan Kepada
Ketua Program PPL
Darman, S.Sos. , S.Pd
|
Keterangan : *) Diisi oleh GPP
**) Diisi
oleh Kepala Desa/Lurah/Kadus dengan memberi
nilai
Lampiran 3.7
DAFTAR MANUAL KEGIATAN PPL
MADRASAH ALIYAH GANI TIRTOASRI TIRTOMOYO
TAHUN 2019
NO
|
JENIS KEGIATAN
|
tempat
|
Hari
Ke
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
||||
1.
|
Ta’aruf
|
|||||||||
2.
|
Kehidupan
bermasyarakat/bertetangga dengan baik di masyarakat setempat.
|
|||||||||
3.
|
Mengajarkan
lagu-lagu patriotic kepada santri-santri TPQ dan siswa SD.
|
|||||||||
4.
|
Amar
Ma'ruf Nahi Mungkar lewat ceramah agama
|
|||||||||
5.
|
Memberi
contoh berjama'ah dalam sholat lima wa
ktu di
Masjid/Musholla.
|
|||||||||
6.
|
Pengajian Bapak/bapak/Ibu-ibu
|
|||||||||
7.
|
Kuliah tujuh menit sehabis Sholat Lima waktu.
|
|||||||||
8.
|
Mengajar TPQ
|
|||||||||
9.
|
Mengajar Al Qur'an
|
|||||||||
10.
|
Membina/Melatih Guru TPQ
|
|||||||||
11.
|
Menugaskan pesrta PPL sebagai khotib, bilal
Jum'at.
|
|||||||||
12.
|
Penyegaran ta'mir Masjid/Musholla
|
|||||||||
13.
|
Latihan
Olahraga bersama untuk menumbuhkan minat dan bakat pemuda setempat.
|
|||||||||
14.
|
Menggali
potensi-potensi Karang Taruna/remaja Masjid setempat.
|
|||||||||
15.
|
Paket
Privat pelajaran yang di UNASkan di tingkat SD.
|
|||||||||
16.
|
Menggiatkan kegiatan Pramuka di SD.
|
|||||||||
17.
|
Inventaris
Desa
|
|||||||||
18.
|
Penduduk
Desa menurut pendidikan terakhir
|
|||||||||
19.
|
Penduduk
Desa menurut pekerjaan.
|
|||||||||
20.
|
membuat
Statistik desa
|
|||||||||
21.
|
Membuat grafik perkembagan penduduk.
|
|||||||||
22.
|
Membuat
monografi desa
|
|||||||||
23.
|
membuat
datadata tentang desa
|
|||||||||
24.
|
Pengadaan
atau perbaikan kotak amal masjid
|
|||||||||
25.
|
Pengadaan
jam dinding masjid/musholla
|
|||||||||
26.
|
Pengadaan
atau perbaikan garis shof masjid/musholla.
|
|||||||||
27.
|
Pengadaan
atau perbaikan kaligrafi masjid/musholla.
|
|||||||||
28.
|
Bhakti
social membersihkan lingkungan desa/masjid/musholla atau tempat strategis.
|
|||||||||
Dst…….
|
||||||||||
Ketrangan : Beri tanda ü dalam kolom
Lampiran 3.8
JADWAL KEGIATAN HARIAN KELOMPOK
PRAKTIK PENGENALAN LAPANGAN (PPL)
MA GANI TIRTOASRI TIRTOMOYO
TAHUN 2019
Kelompok : _________________ Kecamatan : Nguntoronadi
Dusun : _________________ Hari : _____________________
Desa : Ngadiroyo Tanggal :_____________________
No.
|
Waktu
|
Kegiatan
|
Tempat
|
Petugas
|
TTD
|
1.
|
|||||
2.
|
|||||
3.
|
|||||
4.
|
|||||
5.
|
|||||
6.
|
|||||
7.
|
|||||
8.
|
|||||
9.
|
|||||
10.
|
|||||
11.
|
|||||
12.
|
|||||
13.
|
|||||
14.
|
|||||
15.
|
Guru Pembina Pendamping 1
………………………………………
|
Guru Pembina Pendamping 2
…………………………………
|
dibuat perhari
Lampiran 3.9
DAFTAR ABSENSI KEGIATAN
DESA/KELURAHAN _________________ KECAMATAN TIRTOMOYO
PPL MA GANI TIRTOASRI
TAHUN 2019
Jenis Kegiatan : ___________________________________
Nama Instansi/Lembaga : ___________________________________
Hari, Tanggal :
___________________________________
No.
|
Nama
|
Alamat
|
Tandatangan
|
Keterangan
|
1.
|
||||
2.
|
||||
3.
|
||||
4.
|
||||
5.
|
||||
6.
|
||||
7.
|
||||
8.
|
||||
9.
|
||||
10.
|
||||
11.
|
||||
12.
|
||||
13.
|
||||
14.
|
||||
15.
|
||||
16.
|
||||
17.
|
||||
18.
|
||||
19.
|
||||
20.
|
||||
dst
|
Lampiran 3.10
FORMAT
DATA BASE
KEPENGURUSAN
ORGANISASI KEAGAMAAN
Dusun :
______________________________
Desa :
______________________________
Kecamatan :
______________________________
Organisasi Keagamaan : ______________________________
SUSUNAN
PENGURUS
______________________________________________
DESA
___________________ KECAMATAN TIRTOMOYO
TAHUN
_____________________________
Pelindung :
1. ___________________________
2. ___________________________
Penasehat :
1. ___________________________
2. ___________________________
Ketua :
1. ___________________________
2. ___________________________
Sekretaris :
1. ___________________________
2. ___________________________
Bendahara :
1. ___________________________
2. ___________________________
Anggota/Seksi-seki :
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
Keteranga :
1. Format
susunan di atas hanya sebuah contoh.
2. Susunan
di atas bisa dirubah sesuai dengan keadaan susunan pengurus organisasi
keagamaan yang ada.
Lampiran 3.11
DATA LEMBAGA KEAGAMAAN/
TEMPAT IBADAH UMAT ISLAM
Kecamatan : Tirtomoyo Jenis :
_____________________
Desa :
__________________________
Dusun : __________________________
1.
Nama lembaga/
Tempat Ibadah :
_____________________________________________________________
2.
Alamat :
Dusun ________________________________ RT _________/________,
Desa
_________________________, Kec. Tirtomoyo
3.
Tahun berdiri :
_____________________________________________________________
4.
Ijin Pendirian :
Sudah Punya/Belum Punya *)
5.
Yang mengeluarkan : _____________________________________________________________
6.
No Surat ijin :
_____________________________________________________________
7.
Nama Ketua/Pimp. : _____________________________________________________________
8.
No. HP Ketua :
_____________________________________________________________
9.
Alamat Ketua :
_____________________________________________________________
10. Jenis Kegiatan : 1.
____________________________________________________________
2.
____________________________________________________________
3.
____________________________________________________________
4.
____________________________________________________________
5. dst
_______________, ____ Oktober
2019
Ketua _______________
…………………………………..
Keterangan
1.
*) Coret Salah Satu
2.
Format susunan di atas hanya sebuah contoh, Susunan di atas bisa
dirubah sesuai dengan keadaan data statistik lembaga keagamaan atau tempat
ibadah umat Islam.